TUY6TSY9Gpr9TfC5GfY7TfW6TY==

Hati Hati, Jadi Musisi Cover di Youtube Kini Terancam 3 Tahun Penjara Dan Denda 500 juta rupiah

Hati hati Musisi cover youtube terancam di penjara dan di denda Rp500 juta. Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal sebesar 500 juta rupiah. Jika produk hak cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah.

ZONAGITAR.NET,- Hati hati Musisi cover youtube terancam di penjara dan di denda Rp500 juta. Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal sebesar 500 juta rupiah. Jika produk hak cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah.

Hal tersebut dikatakan oleh pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston Jakarta Selatan. Jum’at sore (28/08/2020)

Dalam seminar Nasional tersebut diikuti para narasumber H. Roma Irama Ketum PAMMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman organisasi perfilman, Jemmy Palopo musisi dan narasumber partner YouTube.
Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri.

Dikatakan Edi, saat ini organisasi profesi yang menaungi Pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah langkah hukum pidana jika mediasi tidak menemukan solusi.

Walaupun undang – undang hak cipta (UUHC) saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC (red) tidak dapat dipakai. Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin.
“Bukan hanya UUHC yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor,” kata Edi dikutip dari laman titikfokus.com.

Lanjut pakar Hukum Pidana Ekonomi dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H, M.H, mengharapkan kedepan, jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara nasional dan tersistem sehingga target sasarannya yang jelas dan terukur.
Sementara, Rhoma Irama mengatakan, semua komponen Bangsa menghargai karya seni musisi, karena karya seni ini merupakan produk hak cipta yang patut dilindungi oleh seluruh bangsa.

Karya seni merupakan tulang punggung ekonomi pencipta, yang patut dihargai dan di lindungi oleh aparat penegak hukum. Karena dimanapun masyarakat dunia ini tidak bisa meninggalkan musik dan khususnya lagu dangdut Indonesia yang mendunia bahkan sampai Amerika Serikat.

“Perlindungan atas hak cipta harus dilakukan di samping kita juga melakukan kerjasama dengan kreator youtuber agar memperhatikan aturan yang berlaku di negara Kira,” ucap Rhoma Irama.
Ditempat yang sama Dr. Eko dari Inteljen Kejaksaan Agung RI mengatakan, sosialisasi mengenai pelanggaran pidana cover lagu dan musik di kanal YouTube, harus terus digalakkan oleh penggiat seni musisi pencipta lagu dan lain-lain.

Dijelaskan Eko, jika ada pelanggaran hak cipta, bukan hanya dapat di pidana menggunakan UUHC, namun UU perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor. Jika mereka para pengcover lagu youtuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tipikor,” papar Eko.

Sementara seperti Candra Darusman, Jemmy Palopo juga turut menyoroti terkait era digital yang membutuhkan kerja sama semua pihak.

“Secara ekonomi para youtuber sebagian tidak mengerti aturan hukum dan hanya sebagian saja yang memahami hukum. Oleh sebab itu diperlukan kerjasama yang baik antara musisi, pencipta, dan yang lainnya agar menghasilkan ekonomi yang sama sama menguntungkan,” ungkap Candra Darusman.

تعليقات0

Tulis Komentar

Type above and press Enter to search.