Setelah berbulan-bulan diam dan tetap fokus bermusik, akhirnya kabar baik datang buat para Kerabat Kotak!
Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak banding dari pihak PT, PA, dan JA—pihak yang sebelumnya menggugat kepemilikan nama band KOTAK. Artinya? Cella, Tantri, dan Chua tetap sah dan legal sebagai formasi resmi KOTAK.
Gugatan Dilayangkan, Perlawanan Dilancarkan
Gugatan awal dilayangkan pada 15 November 2024 ke Pengadilan Negeri Sleman. Mereka mempermasalahkan siapa pemilik sah nama KOTAK. Tapi Cella nggak tinggal diam. Lewat jalur hukum, ia melawan balik.
Pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Tim Cella lanjut naik ke level banding dan mengirim Kontra Memori sebagai tanggapan atas argumen lawan.
Putusan Final: KOTAK Adalah Mereka!
Titik terang muncul pada 15 Mei 2025. Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak permohonan banding dari penggugat dan memperkuat putusan sebelumnya. Fix, secara hukum KOTAK adalah milik Cella, Tantri, dan Chua.
Cella sendiri terlihat tenang menghadapi semua ini. Di beberapa momen, ia tampil santai—bahkan sambil ngopi dan makan di suasana desa. Tapi jangan salah, Kontra Memori yang disusun jadi bukti bahwa mereka nggak main-main membela nama besar KOTAK.
"Kami tetap berdiri. Kami adalah KOTAK. Dan kebenaran selalu menemukan jalannya." Ucap cela di pistingan instagramnya.
Catatan Buat Kerabat Kotak:
Ini jadi bukti bahwa dedikasi dan kebenaran nggak bisa dikalahkan begitu aja. Dan satu hal yang pasti: KOTAK belum selesai. Mereka baru aja mulai babak baru dengan semangat penuh!
Komentar0
Tulis Komentar